THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

0

SD NEGERI 1 KARANGWARU TULUNGAGUNG

.

SELAMAT DATANG SOBAT

Staf tenaga pengajar dan tata usaha

Kamis, 18 Desember 2008

mengatasi data PTK yang belum mendapat nomor NUPTK

Keterangan Validasi data

  1. Diterima, berarti PTK telah mendapat Nomor Unik
  2. Dibatalkan, berarti Nomor Unik yang telah diberikan dibatalkan/ tidak berlaku lagi
  3. Ditolak/ Double Counting, berarti PTK yang diajukan telah mendapat NUPTK di sekolah lain.
  4. Ditunda, berarti bahwa isian data masih belum lengkap.

Apabila ada PTK yang belum mendapat NUPTK (ditunda) segera chek data dan yakinkan data sudah terisi lengkap. Ada 7 Hal Pokok wajib diisi dengan benar:

  • Jenis kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal lahir
  • Agama
  • Alamat rumah
  • Riwayat pendidikan dari TK/SD s/d pendidikan terakhir diisi
  • Nama ibu kandung

Untuk mendapat data yang valid harap di chek 7 hal pokok diatas karena ada sebagian data yang telah dikoreksi oleh Kabupaten namun di UPTD/ Persekolahan belum dikoreksi sehinga ketika Update data data yang sudah diperbaiki Kabupaten yang sudah dipebaiki tertimpa oleh data yang diupdate, Maka Chek seluruh data.

Tip & trik untuk mengisi Riwayat Pendidikan apabila sulit mendapatkan data karena berbagai hal.

  1. Diasumsikan Riwayat Pendidikan Tidak ada/ ada tapi sebagian.
  2. Diasumsikan Masuk SD pada usia 7 Tahun
  3. Diasumsikan PTK Mempunyai gelas SPd
  4. Misalkan PTK Lahir pada tahun 1979 maka kita bisa mengisi dengan data
  • SD = Masuk 1986 Keluar 1992 (6 Tahun)
  • SMP= Masuk 1992 Keluar 1995 (3 Tahun)
  • SMA= Masuk 1995 Keluar 1998 (3 Tahun)
  • S1 = Masuk 1998 Keluar 2003 (5 Tahun)

Permasalahan dilapangan:
1. NUPTK Ganda
PTK dengan NPTK ganda mengajukan diri untuk membatalkan salah salah satu NUPTK langsung ke Kabupaten, atau menunggu proses sehingga ada salah satu NUPTK yang dibatalkan oleh pusat.
2. PTK menginginkan NUPTK dialihkan.
Sama dengan point satu.
3. Mutasi PTK
Perhatian: Jangan menghapus data dari database. Sementara ini, biarkan data berada pada posisi sekolah lama.

Proses Usulan/ perbaikan NUPTK

Proses Usulan/ perbaikan Data PTK untuk mendapat NUPTK.

Memang menjadi kendala dalam penyebaran informasi, PTK yang masih belum mempunyai NUPTK bisa menghubungi TK/RA dan SD/MI dikonfirmasikan ke Dinas Pendidikan UPTK SD Kecamatan masing-masing. dan untuk SMP/ MTs, SMA/SMK/MA dan SLB data diedit (bukan mengajukan data baru/ tidak diperkenankan entry data baru bagi PTK yang sudah diajukan) melainkan data yang sudah diajukan diedit data yang salahnya dan ditambahkan data yang belum lengkap di UPTD SD Kecamatan atau di Sekolah masing-masing untuk diajukan ke Kabupaten Kuningan.

Umumnya PTK yang belum mendapat NUPTk disebabkan beberapa hal:

  1. Data tidak lengkap, ini terjadi karena data yang dientry kedalam program simNUPTK masih terdapat data kosong tidak terisi.
  2. Data tidak rasional, terjadi karena data yang dientry kedalam progam simNUPTK masih terdapat kejangalan data, tidak singkron antara Tanggal Lahir dan Lulus SD.

Yang masih bingung tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan) memang dalam keadaan sulit untuk mendapatkan informasi via WEB karena site www.nuptk.info sulit dibuka, makanya untuk di Kabupaten Kuningan saya sengaja membuat BLOG agar kami dapat menginformasikan hal-hal yang menyangkut NUPTK.

Sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang masuk.

1. DataBase NUPTK bukan dataBase BKN.

Maksudnya, kami hanya mengelola dataBase NUPTK, untuk database BKN kami tidak mengetahuinya. Kami sering mendapatkan pertanyaan atau konfirmasi tentang database BKN yang notabene kami (operator NUPTK) hanya mengelola data NPSN, NISN, NIGN (NUPTK) itupun hanya di wilayah kabupaten Kuningan. jadi data yang ada pada kami hanya data NUPTK yang setiap periodik kami laporakan ke LPMP Jabar. Dan kami tidak bisa menjawab tentang dataBase SUKWAN.

2. Pendataan NUPTK

Pendataan NUPTK dilaksanakan secara offline. Dari intrumen NUPTK dientry kedalam database NUPTK melalui Program simNUTK (-Kab Kuningan menggunakan simNUPTK R.49.4)

untuk TK/RA dan SD/MI dientry oleh petugas di masing-masing UPTD Kecamatan.

untuk SMP/MTs, SMA/SMK/MA dientry oleh masing-masing sekolah.

3. Dowload NUPTK

Didownload di www.nuptk.info atau

datang langsung ke Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.

(Sementara kami mempublish data yang telah mendapat NUPTK baru tingkat SMP)

4. bagi yang belum terdaftar atau belum mendapat NUPTK

Umumnya data yang tidak lengkap atau ada kesalahan, PTK tidak mendapat NUPTK dengan status ditunda. Silahkan chek data di masing-masing sekolah/ UPTD SD, bila belum terdaftar silahkan entry.

Perbaikan data atau penambahan data segera di dikirim file ke Bidang bIna Program Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk Update datanya.


Cara membackup data NUPTK

Ditulis pada oleh nuptkkng

CARA MEMBACK-UP DATA YANG TELAH DIENTRY DARI PER-SEKOLAHAN/ UPTD SD UNTUK DIKIRIM KE BINA PROGRAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUNINGAN

Cara 1

- Buka Program NUPTK

- Masukan ID dan Passwordnya

- Klik File

- Pililh Backup database

- Simpan di flashdisk

- Selesai

Cara 2

- Jangan dibuka Program NUPTK

- Masukan Flashdisk

- Buka Windows Explorer

- Klik C:\

- Klick Program Files

- Cari File (Folder) SIMNUPTK-R4.94

- Klick kanan

- Pilih Send To

- Pilih Removable Disk (flashdisk)

- Tunggu sampai penkopyan selesai

Latar Belakang NUPTK (disunting dari www.nuptk.info)

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.

Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.

  • DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
    6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
  • 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
    1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
    2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
    3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
    4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
    5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
    6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
    7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
    8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
    9. Program penguatan kinerja PMPTK;

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mohon informasi alamat lengkap LPMP Jabar (email dan website bila ada. Email saya : dumadestusa@yahoo.co.id

Artikel Ibu Menarik dan bagus sekali.

Terima kasih atas bantuannya.

FAVOURITE

Edittag