
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tu-lungagung tentang me-naikkan tarif parkir ber-langganan masih belum disahkan. Padahal, ran-perda itu diusulkan Bupa-ti Heru Tjahjono sejak 19 Januari lalu. Hingga kini, ranperda perubahan ke-dua atas perda nomor 5 tahun 2002 tentang Retri-busi Parkir Tepi Jalan Umum belum diparipur-nakan.
Diduga kemoloran pem-bahasan tersebut akibat banyaknya anggota de-wan yang kini sibuk kam-panye untuk pencalonan menjadi anggota dewan pada periode mendatang. Tampak juru parkir yang menerima “tips” dari pe-ngemudi di Jalan Ahmad Yani Barat, Tulungagung kemarin.
Source : ratu
0 komentar:
Posting Komentar